Hendra Sianipar Nyatakan Tidak Terlibat Pemalsuan, Minta Keputusan Hakim Adil

Jakarta – Proses persidangan kasus dugaan pemalsuan surat kuasa yang melibatkan Hendra Sianipar dan beberapa terdakwa lainnya, yaitu Sopar Jepry Napitupulu, Umar Edrus Al Habsyi, Ngadino, dan Puji Astuti, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa, 21 April 2026. Sidang ini memasuki tahap pembuktian yang diharapkan dapat mengungkap kebenaran dari tuduhan yang dialamatkan kepada para terdakwa.
Penundaan Persidangan
Namun, dalam sidang yang berlangsung, proses pembuktian terpaksa ditunda karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum menghadirkan saksi pelapor yang dianggap krusial untuk memperjelas konstruksi kasus ini. Penundaan ini menimbulkan keprihatinan di antara para terdakwa dan penasihat hukum mereka, yang berharap agar semua pihak terkait dapat dihadirkan dalam persidangan selanjutnya.
Majelis hakim, yang dipimpin oleh Abdul Basir serta didampingi oleh hakim anggota Ranto Sabungan Silalahi dan Eka Fitriana, memutuskan untuk menunda sidang hingga Kamis, 23 April 2026. Agenda sidang berikutnya akan melanjutkan proses pembuktian dengan harapan dapat menghadirkan saksi-saksi yang relevan.
Pernyataan Hendra Sianipar
Dalam kesempatan tersebut, Hendra Sianipar mengambil langkah untuk membantah semua tuduhan yang ditujukan kepadanya. Ia menyampaikan pernyataan di hadapan majelis hakim, menegaskan bahwa dirinya tidak mengenal individu yang disebut-sebut sebagai pemberi kuasa, yaitu Lukman Sakti Nagaria.
“Saya tidak mengenal pemberi kuasa. Penandatanganan surat kuasa yang dituduhkan sebagai palsu itu juga bukan pengetahuan saya,” ungkap Hendra, didampingi oleh penasihat hukumnya, Erwin Rommel Sinaga, bersama Tim Pembela Profesi DPN PERADI SAI.
Ketidaklibatan dalam Proses Transaksi
Lebih lanjut, Hendra mengungkapkan bahwa ia tidak pernah terlibat dalam diskusi atau proses transaksi penjualan tanah yang menjadi pokok perkara. Ia menjelaskan bahwa keterlibatannya dalam menandatangani dokumen tersebut semata-mata merupakan permintaan dari rekan seprofesinya.
“Saya tidak pernah ikut dalam pembahasan jual beli tanah dan tidak pernah menerima uang dalam bentuk apa pun terkait perkara ini,” tegasnya.
Awareness terhadap Persoalan
Hendra juga menjelaskan bahwa ia baru menyadari adanya masalah terkait surat kuasa tersebut setelah diperiksa oleh penyidik di tingkat kepolisian. Ia sempat mengajukan permintaan konfrontasi dengan pelapor dan terdakwa lain untuk memperjelas situasi, namun sayangnya hal tersebut tidak terlaksana hingga berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan.
Tim penasihat hukum Hendra menilai bahwa proses penyidikan dan dakwaan yang diajukan oleh JPU masih menyisakan banyak pertanyaan yang perlu dibahas secara terbuka di pengadilan. Mereka berpendapat bahwa beberapa elemen dalam dakwaan tidak didukung oleh fakta yang cukup kuat dan memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui pemeriksaan saksi-saksi, termasuk saksi pelapor.
Fakta-fakta dalam Surat Dakwaan
Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU Ari Sulton, terungkap bahwa Hendra Sianipar dan terdakwa Sopar Jepry Napitupulu diduga pernah bertemu dengan Umar Edrus Al Habsyi untuk menawarkan dua bidang tanah bersertifikat hak milik atas nama Lukman Sakti Nagaria kepada calon pembeli berinisial Ferbie di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan. Namun, pernyataan tersebut ditolak oleh Hendra dan tim hukumnya, yang menegaskan bahwa fakta yang sebenarnya perlu diuji secara objektif di persidangan agar seluruh rangkaian peristiwa dapat terungkap dengan jelas.
Harapan Hendra Sianipar terhadap Proses Persidangan
Hendra berharap agar proses persidangan dapat berlangsung dengan transparan dan melibatkan semua pihak yang relevan, sehingga kebenaran materiil dapat terungkap. Ia juga meminta agar majelis hakim dapat mempertimbangkan perkara ini dengan jernih dan proporsional berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
“Saya berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya,” ujar Hendra dengan penuh harapan.
Persiapan untuk Sidang Selanjutnya
Sidang lanjutan yang dijadwalkan pada pekan ini diharapkan dapat menghadirkan saksi pelapor serta saksi lainnya yang dianggap penting, sehingga proses pembuktian dapat dilakukan secara lebih komprehensif. Semua pihak terlibat berharap agar proses peradilan berjalan dengan objektif dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah demi tercapainya keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam perkara ini.