Edaran Wali Kota Payakumbuh: Penyesuaian Jadwal Kerja ASN Menjelang Nyepi dan Idul Fitri untuk Optimasi Pelayanan

Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta, baru-baru ini menerbitkan Surat Edaran yang berisikan penyesuaian tata cara kerja bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) selama masa libur nasional dan cuti bersama. Tujuan utama dari penyesuaian ini adalah untuk memastikan layanan pemerintahan berjalan dengan optimal selama Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri.
Penyesuaian Pelaksanaan Tugas ASN
Surat Edaran Nomor 100.3.4.3/7/ED/WK-PYK/2026 yang dikeluarkan menetapkan penyesuaian dalam pelaksanaan tugas kedinasan dengan perantara sistem Work From Anywhere (WFA). ASN diarahkan untuk menerapkan pola kerja ini menjelang libur nasional Hari Suci Nyepi dan setelah cuti bersama Hari Raya Idul Fitri.
Menurut Kepala Bagian Organisasi Setdako Payakumbuh, David Bachri, penyesuaian ini bertujuan untuk memfasilitasi kelancaran layanan pemerintahan. Sistem WFA memberikan ASN fleksibilitas dalam melaksanakan tugas, baik dari segi lokasi maupun waktu kerjanya.
Periode Penyesuaian Kerja
David menambahkan bahwa penyesuaian ini akan dilakukan dalam dua fase utama. Fase pertama akan berlaku pada hari Senin dan Selasa, 16-17 Maret 2026, atau dua hari sebelum libur nasional Nyepi. Sementara fase kedua akan berlaku setelah Idul Fitri, yakni pada Rabu hingga Jumat, 25-27 Maret 2026.
Di fase tersebut, kepala perangkat daerah diberi kebebasan untuk mengatur penugasan ASN secara fleksibel.
Kebijakan Work From Anywhere
Setiap kepala perangkat daerah diminta untuk memastikan adanya proporsi yang seimbang antara pegawai yang bekerja dari kantor dan yang melaksanakan WFA. Pemerintah kota menetapkan bahwa minimal 20% ASN harus tetap menjalankan tugas di kantor untuk memastikan layanan pemerintahan berjalan seperti biasa.
ASN yang bertugas di kantor harus memberikan surat tugas kepada Wali Kota Payakumbuh melalui BKPSDM dan perlu menyerahkan salinan dokumen tersebut kepada Dinas Komunikasi dan Informatika untuk pengaturan presensi pada aplikasi e-kinerja.
ASN yang melaksanakan WFA diharuskan untuk melaporkan aktivitas kerja harian melalui aplikasi e-kinerja dengan melampirkan data dukung setiap hari. Apabila pegawai menginput laporan aktivitas di luar hari pelaksanaan tugas, sistem akan menolak laporan tersebut dan kehadiran pegawai dianggap tidak tercatat.
Pemantauan dan Integritas ASN
Kepala perangkat daerah diminta untuk memantau langsung pelaporan kinerja bawahannya melalui aplikasi tersebut dan memastikan seluruh target kerja tetap tercapai. Namun, perlu diingat bahwa kebijakan fleksibilitas kerja ini tidak berlaku bagi ASN yang memberikan pelayanan publik esensial.
ASN yang berada di sektor pelayanan langsung kepada masyarakat seperti Rumah Sakit Umum Daerah, puskesmas, petugas pelayanan di Mal Pelayanan Publik (MPP), petugas lapangan BPBD, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP dan Damkar, serta petugas lapangan Dinas Perhubungan, tetap diwajibkan untuk bekerja seperti biasa.
Komitmen Pemerintah Daerah
Pemerintah daerah berkomitmen untuk menjaga kualitas pelayanan publik selama masa penyesuaian kerja tersebut. Seluruh perangkat daerah diharapkan memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sesuai standar, termasuk membuka kanal pengaduan publik dan memberikan informasi yang jelas jika terjadi perubahan jadwal layanan.
Wali Kota Payakumbuh juga mengingatkan seluruh ASN untuk menjaga integritas selama masa libur nasional dan cuti bersama. ASN harus menjadi teladan dengan tidak memberi maupun menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya.