Kejagung Ungkap Strategi Ekspor CPO untuk Mengelak DMO dan Kewajiban Pajak

Kejagung telah menemukan adanya praktek tidak etis dan tindak pidana korupsi dalam sektor ekspor Crude Palm Oil (CPO) yang mengejutkan. Sebanyak 11 individu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yang melibatkan manipulasi klasifikasi barang ekspor dan upaya untuk mengelak dari kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) serta pajak.
Strategi Ekspor CPO yang Merugikan Negara
Dalam penyelidikan yang dilakukan, diketahui bahwa para tersangka diduga melakukan rekayasa klasifikasi komoditas ekspor. Mereka menyamarkan CPO sebagai produk limbah POME (Palm Oil Mill Effluent) atau PAO (Palm Acid Oil/minyak kotor) untuk menghindari kewajiban DMO dan pungutan negara.
Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengungkapkan bahwa penyidik menemukan adanya manipulasi klasifikasi barang ekspor. “CPO berkadar asam tinggi sengaja diklaim sebagai POME agar dapat diekspor tanpa memenuhi kewajiban yang berlaku untuk CPO,” tutur Syarief.
Kebijakan Pengendalian Ekspor CPO
Menurut Syarief, selama periode 2020-2024, pemerintah Indonesia menerapkan kebijakan pengendalian ekspor CPO dan turunannya. Kebijakan ini ditujukan untuk menjaga ketersediaan CPO dalam negeri dan mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor ini.
Kebijakan tersebut mencakup DMO atau kewajiban produsen menyisihkan sebagian produksi untuk kebutuhan dalam negeri, persetujuan ekspor (PE) sebelum pengapalan, serta pengenaan bea keluar dan pungutan ekspor sawit.
CPO sebagai Komoditas Strategis Nasional
CPO telah ditetapkan sebagai komoditas strategis nasional dengan klasifikasi kepabeanan berdasarkan Harmonized System Code (Kode HS) tertentu. Namun dalam kasus ini, ditemukan adanya penyalahgunaan kode HS oleh para tersangka. Mereka menyalahgunakan kode HS dengan mencantumkan HS Code 2306 – yang seharusnya untuk residu atau limbah – padahal barang yang diekspor merupakan CPO berkadar asam tinggi.
Dengan cara tersebut, para eksportir dapat menghindari kewajiban DMO, mengurangi atau bahkan tidak membayar bea keluar dan pungutan ekspor sawit, atau membayar pajak lebih rendah dibandingkan ketentuan ekspor CPO.
Peran Tersangka dan Potensi Kerugian Negara
Kejagung juga mendalami dugaan adanya pemberian imbalan (kickback) kepada oknum tertentu untuk memuluskan proses administrasi dan pengawasan ekspor. Potensi kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp10 triliun hingga Rp14,3 triliun.
Pada kasus ini, Kejagung menetapkan 11 tersangka yang terdiri atas tiga penyelenggara negara dan delapan pihak swasta. Para tersangka yang berasal dari pihak swasta ini merupakan para direktur dari berbagai perusahaan, dan mereka diduga terlibat dalam skema rekayasa ekspor ini.
Kejagung menyatakan praktik tersebut mengakibatkan hilangnya penerimaan negara dari bea keluar, pungutan sawit, dan pajak yang seharusnya diterima pemerintah. Selain merugikan keuangan negara, perbuatan tersebut dinilai merusak efektivitas kebijakan pengendalian ekspor CPO serta tata kelola komoditas strategis nasional.
Penanganan Kasus dan Penyidikan Lanjutan
Para tersangka telah ditahan untuk kepentingan penyidikan. Penyidik juga melakukan pelacakan aset dan membuka kemungkinan penyitaan guna memulihkan kerugian negara. Proses penyidikan masih berlanjut untuk mendalami jaringan keterlibatan pihak lain serta menghitung secara pasti nilai kerugian negara.
Perkara ini menjadi salah satu kasus besar dugaan korupsi di sektor tata niaga sawit, dengan skema rekayasa ekspor melalui penyamaran CPO sebagai produk limbah demi menghindari kewajiban ekspor dan pungutan negara.




