Pemkab Deli Serdang Wajib Melakukan Penggajian 2.341 Guru P3K PW, Ombudsman Menyampaikan Tanggapan

Kabupaten Deli Serdang saat ini dihadapkan pada isu serius terkait penggajian 2.341 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu (PW). Hingga saat ini, para guru tersebut belum menerima gaji sepeser pun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sebuah kondisi yang memicu reaksi dari berbagai pihak, termasuk Ombudsman Republik Indonesia.
Pelanggaran Terhadap Hak Guru PPPK
Kepala Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Sumatera Utara, Herdensi S.Sos., M.SP, mengungkapkan bahwa ketidakmampuan Pemkab Deli Serdang dalam membayar gaji kepada guru PPPK PW merupakan pelanggaran terhadap hak-hak mereka. Menurut Herdensi, pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk membayarkan gaji guru tersebut melalui APBD Deli Serdang.
“Penggajian ini harus dilakukan sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI Nomor: 900.1.1/227/SJ tanggal 16 Januari 2025, yang ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Wali Kota di Indonesia,” ujarnya.
Alokasi Anggaran yang Tepat
Herdensi menjelaskan bahwa dalam surat edaran tersebut terdapat instruksi jelas mengenai alokasi anggaran dalam APBD untuk pelaksanaan anggaran PPPK Paruh Waktu. Penggunaan klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah harus dilakukan dengan cermat. Salah satu contohnya adalah klasifikasi untuk belanja jasa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada posisi guru.
Hal ini juga ditegaskan dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor: 16 Tahun 2025. Kebijakan tersebut menjelaskan bahwa PPPK Paruh Waktu harus mendapatkan upah minimal sesuai dengan ketentuan yang berlaku di wilayah tersebut, serta menyebutkan bahwa sumber dana untuk upah tersebut bisa berasal dari belanja barang dan jasa.
Kategori Pegawai Pemerintah
Dalam konteks penggajian, Herdensi mencatat bahwa terdapat dua kategori Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, yaitu PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu. Penggajian untuk PPPK Penuh Waktu menggunakan anggaran belanja pegawai, sementara untuk PPPK Paruh Waktu, anggaran berasal dari belanja barang dan jasa, keduanya bersumber dari APBD.
“Penting untuk dicatat bahwa PPPK Paruh Waktu sudah direkrut oleh Pemerintah Daerah, sehingga mereka memiliki hak untuk mendapatkan gaji sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tegas Herdensi.
Hak Pekerja yang Terabaikan
Herdensi menegaskan bahwa ketidakpastian pembayaran gaji kepada guru PPPK PW adalah pelanggaran terhadap hak-hak pekerja. “Jika seseorang telah bekerja, tetapi tidak mendapatkan gaji, maka hal itu merupakan pelanggaran terhadap hak-hak yang dimiliki oleh setiap pekerja, termasuk mereka yang bekerja dengan perjanjian kerja dengan negara,” ujarnya dengan tegas.
Dia juga mengingatkan bahwa pemerintah seharusnya tidak berseberangan dengan prinsip yang berlaku untuk sektor swasta. Misalnya, jika ada perusahaan yang tidak membayar gaji karyawannya sesuai ketentuan, mereka dapat dituntut. Namun, jika pemerintah sendiri tidak memenuhi kewajibannya, hal ini akan menciptakan ketidakadilan.
Diskriminasi dalam Penggajian
Saat ini, Pemkab Deli Serdang tampaknya menerapkan kebijakan yang berbeda untuk pegawai di berbagai instansi. Beberapa pegawai di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya menerima gaji, sementara guru PPPK PW tidak mendapatkan haknya. Situasi ini menunjukkan adanya ketidakadilan dan diskriminasi yang perlu segera ditangani.
“Negara tidak boleh bersifat diskriminatif. Jika satu sektor mendapatkan gaji, mengapa sektor yang lain tidak?” tanya Herdensi dengan nada prihatin.
Pentingnya Solusi Konkret
Mengingat bahwa penggajian guru PPPK Paruh Waktu berhubungan langsung dengan pelayanan publik di bidang pendidikan, Herdensi menekankan perlunya solusi konkret dari Pemerintah Daerah. “Kita semua berharap ada langkah nyata dari pemerintah, karena mereka yang telah bekerja dengan baik seharusnya mendapatkan penghargaan atas usaha mereka,” ungkapnya.
“Walaupun peraturan belum mengatur secara spesifik, namun sudah ada penjelasan bahwa gaji PPPK Paruh Waktu seharusnya berasal dari belanja barang dan jasa dalam APBD,” pungkas Herdensi.



