Kadis Sosial Samosir Jadi Tersangka, Penasehat Hukum Sebut Ada Kejanggalan yang Perlu Diperhatikan

Perkembangan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Kepala Dinas Sosial dan PMD Kabupaten Samosir, Fitri Agus Karokaro, semakin menarik perhatian publik. Tim penasihat hukumnya, Rudi Zainal Sihombing dan Dwi Ngai Sinaga, mengemukakan sejumlah kejanggalan dalam penanganan kasus tersebut oleh Kejaksaan Negeri Samosir. Dalam wawancara yang dilakukan di Kantor DPC Peradi RBA Medan, mereka menyampaikan bahwa aspek-aspek hukum dalam kasus ini memerlukan perhatian lebih lanjut.
Status Hukum dan Proses Penuntutan
Rudi Sihombing menjelaskan bahwa kasus ini kini telah memasuki fase penuntutan, di mana jadwal persidangan diperkirakan akan segera diumumkan. Sidang ini akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan. “Kami berharap jadwal persidangan dapat dikeluarkan dalam waktu dekat,” ungkap Rudi.
Namun, ia mengemukakan adanya kekhawatiran terhadap konstruksi hukum yang disusun oleh Kejaksaan Negeri Samosir. Menurutnya, ada berbagai persoalan mendasar yang perlu diperhatikan dalam proses ini.
Kejanggalan Proses Penyidikan
Sejak awal, tim penasihat hukum telah menyampaikan keberatan atas proses peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan pada 1 Juli 2025. Rudi Sihombing menekankan bahwa langkah tersebut belum didukung oleh bukti yang menunjukkan adanya kerugian negara secara sah. “Pasal yang dikenakan kepada klien kami mencakup Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Seharusnya sudah ada kejelasan mengenai kerugian negara pada saat itu,” jelasnya.
Lebih lanjut, Rudi mempertanyakan penetapan tersangka yang dinilai tidak menyeluruh. Ia mengamati bahwa dalam dugaan modus operandi yang disampaikan oleh penyidik terdapat pihak lain yang juga diduga terlibat, tetapi tidak ditetapkan sebagai tersangka. “Mengapa hanya mereka yang diduga menerima yang dijadikan tersangka, sementara yang diduga memberikan tidak?” tanyanya.
Mekanisme Pemindahbukuan dan Tanggung Jawab
Tim hukum juga menyoroti mekanisme pemindahbukuan dana dari rekening penerima manfaat ke rekening BUMDesma, yang dianggap sebagai bagian dari perbuatan melawan hukum. Rudi menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan kewenangan pihak perbankan. “Eksekusi pemindahbukuan dilakukan oleh bank. Jika itu dilakukan tanpa persetujuan pemilik rekening, maka pihak bank yang seharusnya dipertanyakan, bukan klien kami yang hanya mengajukan permohonan,” tegasnya.
Lebih jauh, Rudi mengungkapkan bahwa terdapat enam individu yang telah mengembalikan kerugian negara sesuai dengan berita acara penyitaan, tetapi mereka tidak dijadikan tersangka. Hal ini dinilai menciptakan ketidakjelasan dalam penegakan hukum.
Sumber Anggaran dan Kewenangan
Rudi juga menekankan bahwa sumber anggaran dalam kasus ini berasal dari APBN, di mana Kementerian Sosial memiliki kewenangan penuh sebagai Pengguna Anggaran (PA) maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). “Peran Dinas Sosial PMD hanya terbatas pada pengajuan proposal dan membantu pengawasan melalui pendampingan Program Keluarga Harapan (PKH),” terangnya.
Pandangan Tim Penasihat Hukum
Dwi Ngai Sinaga, rekan Rudi, menilai bahwa sejak awal, perkara ini sudah mengandung sejumlah kejanggalan yang berpotensi mengarah pada kriminalisasi. Ia menyoroti ketidakadanya unsur niat jahat (mens rea) dari kliennya dalam kasus ini. “Klien kami bukan KPA, bukan PA, dan bukan pula PPK. Ini adalah hal mendasar. Jadi, di mana letak niat jahatnya?” ungkap Dwi.
Ia juga mengkritik perhitungan kerugian negara yang digunakan oleh penyidik. Dwi berpendapat bahwa penetapan angka kerugian negara seharusnya merujuk pada lembaga yang berwenang, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Putusan Mahkamah Konstitusi sudah menegaskan bahwa yang berwenang menentukan kerugian negara adalah BPK. Jika menggunakan lembaga lain, itu hanya sebatas investigasi, bukan penetapan kerugian negara,” tegasnya.
Pemeriksaan dan Tindakan Hukum Selanjutnya
Dalam proses pencarian keadilan, tim penasihat hukum mengaku telah melaporkan penanganan perkara ini kepada berbagai pihak, termasuk Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Presiden Republik Indonesia, serta Komisi III DPR RI. “Laporan kami sampaikan lebih dari dua bulan lalu. Beberapa pihak telah dipanggil, tetapi kami belum mengetahui hasilnya,” kata Dwi.
Ke depan, mereka juga mempertimbangkan untuk mengajukan pengawasan proses persidangan kepada Komisi Yudisial (KY). Diharapkan, Komisi III DPR RI dapat menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal terhadap aparat penegak hukum. “Kami berharap Komisi III dapat meminimalisir praktik-praktik yang tidak sesuai dalam penegakan hukum. Jika memungkinkan, kami ingin perkara ini juga dibahas dalam rapat dengar pendapat,” pungkasnya.