Terpidana KDRT Dieksekusi Kejari Belawan Usai Buron Lama

Dalam dunia hukum, penegakan keadilan merupakan hal yang sangat penting. Terlebih lagi, ketika menyangkut kasus kekerasan dalam rumah tangga, tindakan tegas diperlukan untuk melindungi korban dan memberikan efek jera bagi pelaku. Pada Kamis, 2 April 2026, Kejaksaan Negeri Belawan melakukan eksekusi terhadap seorang terpidana yang telah lama buron dalam kasus penelantaran dalam rumah tangga. Kasus ini mencerminkan komitmen institusi hukum untuk menegakkan keadilan dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Pemanggilan dan Penangkapan Terpidana
Jaksa Eksekutor Rizky Chairunisya Ramadhani, S.H., M.H., bersama timnya yang terdiri dari Kasi Intelijen Kejari Belawan, Daniel Setiawan Barus, S.H., M.H., dan Kasi Pidum, Yogi Fransis Taufik, S.H., M.H., berhasil melaksanakan eksekusi terhadap terpidana berinisial MFR. Terpidana ini telah menjadi buronan sejak 5 Februari 2026, setelah gagal memenuhi panggilan resmi yang diberikan oleh pihak kejaksaan.
Kasus yang menjerat MFR adalah tindak pidana penelantaran dalam rumah tangga, yang diatur dalam Pasal 49 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Tindakan penelantaran ini tidak hanya berdampak pada korban, tetapi juga menciptakan ketidakadilan dalam masyarakat.
Penyelesaian Hukum yang Tuntas
Putusan terhadap MFR telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan keputusan Mahkamah Agung RI Nomor 11473 K/Pid.Sus/2025 yang dikeluarkan pada 29 Oktober 2025. Putusan ini menolak permohonan kasasi dari terpidana, menegaskan bahwa keputusan sebelumnya tetap sah dan berlaku. Dengan demikian, sanksi yang dijatuhkan kepada MFR merujuk pada putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 1325/PID.SUS/2025/PT MDN, yang menjatuhkan vonis pidana penjara selama dua tahun.
Upaya Pemanggilan dan Pencarian
Sebelum eksekusi dilakukan, Kejari Belawan telah melakukan berbagai upaya untuk memanggil dan mencari terpidana secara intensif. Berbagai langkah diambil, namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil hingga status DPO (Daftar Pencarian Orang) diterbitkan. Ketidakberadaan MFR membuat pihak kejaksaan harus berkoordinasi dengan penasihat hukum terpidana untuk memastikan kehadiran MFR dalam pelaksanaan eksekusi.
Koordinasi ini menunjukkan pentingnya kerja sama antara pihak kejaksaan dan penasihat hukum dalam proses penegakan hukum. Tanpa adanya dukungan dan komitmen dari semua pihak, proses eksekusi bisa terhambat. Akhirnya, MFR berhasil dihadirkan untuk menjalani eksekusi hukuman yang telah dijatuhkan.
Komitmen Kejari Belawan
Kasi Intelijen Kejari Belawan, Daniel Setiawan Barus, menegaskan bahwa keberhasilan eksekusi ini merupakan bukti keseriusan institusi dalam menegakkan hukum. Pihaknya berkomitmen untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan menjalankan setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
- Kejaksaan Negeri Belawan berkomitmen untuk menegakkan hukum secara profesional.
- Setiap putusan pengadilan akan dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
- Proses eksekusi dilakukan dengan pengamanan yang optimal.
- Sinergi antarbidang di Kejari Belawan sangat baik.
- Kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat menjadi prioritas utama.
Daniel juga menambahkan bahwa seluruh proses eksekusi berjalan dengan aman dan lancar, berkat pengamanan yang dilakukan oleh tim Seksi Intelijen. Pengamanan yang optimal ini memastikan bahwa setiap rangkaian kegiatan berlangsung tertib dan tidak mengganggu ketertiban masyarakat sekitar.
Refleksi Terhadap Penegakan Hukum
Keberhasilan pelaksanaan eksekusi ini mencerminkan sinergi yang baik di antara berbagai bidang dalam Kejari Belawan. Hal ini menunjukkan bahwa setiap perkara yang telah inkracht dapat segera dieksekusi, yang merupakan wujud nyata dari kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat. Penegakan hukum yang tegas dalam kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga adalah langkah penting untuk memberikan perlindungan kepada korban dan mendorong masyarakat untuk melaporkan tindakan kekerasan.
Dalam konteks ini, langkah-langkah yang diambil oleh Kejari Belawan patut diapresiasi. Pihak kejaksaan tidak hanya berfungsi sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai perwakilan masyarakat dalam menjaga keadilan. Dengan proses yang transparan dan akuntabel, diharapkan masyarakat semakin percaya kepada institusi hukum dan berani untuk melaporkan setiap tindak kekerasan yang terjadi di sekitar mereka.
Peran Masyarakat dalam Penegakan Hukum
Untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman, peran masyarakat sangat penting. Masyarakat perlu aktif berpartisipasi dalam mendukung upaya penegakan hukum. Beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain:
- Mendorong korban untuk melapor kepada pihak berwajib.
- Menjalin kerja sama dengan organisasi yang peduli pada isu kekerasan dalam rumah tangga.
- Memberikan edukasi kepada masyarakat tentang hak-hak mereka.
- Menghadiri kegiatan sosialisasi tentang kekerasan dalam rumah tangga.
- Menjadi contoh bagi orang lain untuk berani melawan kekerasan.
Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan akan tercipta kesadaran yang lebih besar di masyarakat tentang pentingnya melindungi diri dan sesama dari tindakan kekerasan. Penegakan hukum yang efektif hanya bisa terwujud jika didukung oleh partisipasi aktif masyarakat.
Tantangan dalam Penegakan Hukum KDRT
Sementara langkah-langkah yang diambil oleh Kejari Belawan patut dicontoh, tetap ada tantangan yang harus dihadapi dalam penegakan hukum terhadap kekerasan dalam rumah tangga. Beberapa tantangan tersebut antara lain:
- Stigma sosial terhadap korban yang seringkali membuat mereka enggan untuk melapor.
- Kurangnya pemahaman masyarakat tentang kekerasan dalam rumah tangga sebagai tindak pidana.
- Ketidakpastian proses hukum yang membuat korban ragu untuk mengambil langkah.
- Minimnya dukungan psikologis bagi korban yang mengalami trauma.
- Hambatan komunikasi antara pihak kejaksaan dan masyarakat.
Untuk mengatasi tantangan ini, diperlukan upaya kolaboratif antara berbagai pihak, termasuk pemerintah, lembaga sosial, dan masyarakat luas. Hanya dengan kerja sama yang solid, penegakan hukum terhadap kekerasan dalam rumah tangga dapat dilakukan secara efektif.
Pentingnya Edukasi dan Kesadaran Masyarakat
Pendidikan dan kesadaran masyarakat adalah kunci utama dalam mengurangi angka kekerasan dalam rumah tangga. Melalui program-program edukasi, masyarakat dapat lebih memahami tentang hak-hak mereka dan tindakan yang dapat diambil jika mereka atau orang terdekat mengalami kekerasan. Program edukasi ini dapat dilakukan melalui:
- Pelatihan dan workshop tentang kekerasan dalam rumah tangga.
- Diskusi publik yang melibatkan berbagai elemen masyarakat.
- Penyebaran informasi melalui media sosial dan platform digital.
- Kerja sama dengan lembaga pendidikan untuk memasukkan materi tentang kekerasan dalam rumah tangga di kurikulum.
- Menggelar kampanye kesadaran di tingkat komunitas.
Dengan meningkatkan kesadaran akan isu ini, diharapkan masyarakat akan lebih terbuka untuk mendiskusikan dan menangani masalah kekerasan dalam rumah tangga secara lebih proaktif.
Kesimpulan
Eksekusi terpidana KDRT yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Belawan merupakan langkah signifikan dalam penegakan hukum dan perlindungan terhadap korban kekerasan. Keberhasilan ini tidak hanya menunjukkan komitmen institusi hukum, tetapi juga pentingnya kolaborasi antara berbagai pihak untuk menciptakan lingkungan yang aman. Dengan dukungan dari masyarakat dan langkah-langkah proaktif, diharapkan penegakan hukum terhadap kekerasan dalam rumah tangga akan semakin efektif dan memberikan keadilan bagi semua pihak.
