Pemko Medan Pastikan Ahli Waris Alm Wahyu Suprio Terima Rp.208 Juta untuk Lindungi Hak Pekerja

Dalam upaya melindungi hak-hak pekerja, Pemerintah Kota Medan telah memastikan bahwa ahli waris dari almarhum Wahyu Suprio, seorang pekerja proyek pembangunan Islamic Center Medan yang meninggal akibat kecelakaan kerja, akan menerima santunan sebesar Rp. 208 juta. Keputusan ini merupakan langkah konkret untuk memastikan bahwa hak-hak pekerja tidak terabaikan, terutama dalam situasi yang menyedihkan seperti ini.
Pernyataan Resmi dari Pemko Medan
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan, John Ester Lase, mengkonfirmasi bahwa seluruh proses penyerahan dana telah dilakukan dengan transparan dan sesuai ketentuan. Dalam pernyataannya pada Rabu, 22 April 2026, Lase menegaskan pentingnya menjaga hak-hak pekerja, terutama dalam kasus yang melibatkan kecelakaan kerja.
Awal mula kasus ini terungkap ketika Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menerima laporan mengenai insiden tragis yang menimpa Wahyu Suprio. Segera setelah mendengar kabar tersebut, Wali Kota menginstruksikan agar semua pihak terkait mengawal kasus ini dengan serius guna memastikan bahwa hak-hak pekerja yang mengalami kecelakaan kerja dapat terpenuhi tanpa ada kendala.
Mediasi dengan Pihak Pelaksana Proyek
Menindaklanjuti instruksi dari Wali Kota, John Ester Lase segera melakukan mediasi dengan pihak pelaksana proyek, PT.JSE. Dalam pertemuan tersebut, Lase menekankan pentingnya tanggung jawab perusahaan terhadap pekerja yang mengalami insiden. Ia menegaskan bahwa karena almarhum tidak terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan, pihak perusahaan harus membayar santunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Wali Kota mengarahkan agar masalah ini diselesaikan dengan adil.
- Pihak pelaksana diharapkan untuk bertanggung jawab penuh.
- Perusahaan harus membayar santunan sesuai aturan BPJS Ketenagakerjaan.
- Mediasi melibatkan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).
- Kesepakatan santunan berdasarkan formula resmi yang disepakati.
Perhitungan Santunan Berdasarkan UMK
Dalam proses mediasi, John Ester Lase menjelaskan bahwa besaran santunan yang disepakati adalah Rp. 208 juta. Hal ini didasarkan pada perhitungan yang melibatkan Upah Minimum Kota (UMK) Medan. Dengan memperhitungkan UMK yang sekitar Rp. 4,3 juta, jumlah santunan dihitung dengan mengalikan 48 kali gaji bulanan almarhum.
“Kami terus menekankan pentingnya perhitungan yang adil bagi ahli waris. Dengan metode ini, kami yakin bahwa santunan yang diberikan sudah sesuai dengan ketentuan yang ada,” tambah Lase.
Pihak Pemko Medan Memastikan Proses Penyerahan
Meskipun penyerahan dana dilakukan oleh pihak pelaksana proyek, John Ester Lase menegaskan bahwa Pemko Medan akan tetap hadir sebagai saksi dalam proses tersebut. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa ahli waris menerima jumlah yang sesuai dan tidak ada pengurangan sama sekali.
“Kami ingin memastikan bahwa hak-hak ahli waris dipenuhi dengan baik. Kami akan terus memantau agar semua berjalan sesuai rencana,” ujarnya.
Peningkatan Pengawasan Proyek Konstruksi
Melihat kejadian ini, John Ester Lase menegaskan bahwa Pemko Medan akan meningkatkan pengawasan terhadap proyek-proyek konstruksi di masa mendatang. Ia menyatakan bahwa tidak akan ada toleransi terhadap kelalaian, baik dalam administrasi maupun keselamatan kerja.
- Seluruh pekerja konstruksi di bawah proyek Pemko Medan wajib terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan.
- Pengawasan terhadap standar operasional prosedur (SOP) Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) akan diperketat.
- K3 bukan hanya sekadar formalitas, tetapi merupakan hal yang wajib.
- Pemko Medan berkomitmen untuk melindungi hak dan keselamatan pekerja.
- Insiden ini menjadi pelajaran berharga untuk semua pihak terkait.
Komitmen Pemko Medan dalam Melindungi Pekerja
Tindakan yang diambil oleh Pemko Medan menunjukkan komitmen nyata dalam melindungi hak-hak pekerja di lingkungan proyek. Dengan langkah-langkah yang diambil, diharapkan semua pekerja dapat merasa lebih aman dan terlindungi dalam menjalankan tugas mereka.
“Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa seluruh pekerja konstruksi di bawah proyek Pemko Medan mendapatkan perlindungan yang layak. Kejadian ini tidak akan terulang, dan kami akan terus berupaya memperbaiki sistem yang ada demi keselamatan dan kesejahteraan pekerja,” tutup John Ester Lase.
Dengan langkah-langkah konkret yang diambil, Pemko Medan tidak hanya menunjukkan kepedulian terhadap pekerja, tetapi juga menegaskan pentingnya keselamatan dan perlindungan hak-hak pekerja dalam setiap proyek yang dilaksanakan. Ini adalah langkah penting menuju lingkungan kerja yang lebih aman dan berkeadilan.

